Wednesday, February 17, 2016

ADMINISTRASI RW DAN RT

        Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) , utamanya di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT)  dimulai dari Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah.
Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT).

       Merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT)  mengacu kepada :
1. Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/     tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

       Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT)  adalah sebagai berikut :
1. Buku Register Surat Masuk.
2. Buku Register Surat Keluar.
3. Buku Tamu.
4. Buku Notulen Rapat.
5. Buku Data Induk Penduduk.
6. Buku Data Mutasi Penduduk.
7. Buku Data Penduduk Sementara.
8. Buku Kas Umum.
9. Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi lain disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
 Oleh : Rakhmat Hasanuddin

Sumber: www.keckotabaru.jambikota.go.id
Read more

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 81 TAHUN 2015

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (EPDESKEL)
 
1.   Permendagri 81 Tahun 2015 adalah Permendagri yang baru yang menggantikan Permendagri 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
2.     Ada 4 ruang lingkup dalam Permendagri 81 Tahun 2015 yaitu :
a.    Evaluasi Perkembangan Desa/Kel
b.   Perlombaan Desa/Kelurahan
c.    PIN Deskel
d.   Labsite untuk model pengembangan desa dan kelurahan.
3.   Maksud Epdeskel yaitu untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
4. Tujuan Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yaitu untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.
5.     Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
a.  Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.  Pemerintah desa dan kelurahan.
6.     Dalam pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dibentuk Tim EPDesKel. Tim EPDesKel Kabupaten/kota keanggotaannya terdiri dari :
a.  Pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa dan kelurahan;
b.  Pejabat SKPD terkait yang didalamnya termasuk Camat;
c.  praktisi; dan
d.  akademisi.
7.     Keanggotaan Tim EPDESKEL terdiri dari :
a.    Bidang yang menangani pemeerintahan desa/kelurahan
b.   SKPD termasuk Camat,
c.    Praktisi,
d.   Akademisi.
8. Tugas tim EPDESKEL Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
9.     Tahapan EPDESKEL yaitu :
a.    Evaluasi diri oleh kelurahan
b.   Analisis, validasi, klarifikasi oleh kecamatan, kab/kota, Propinsi.
c. Kementerian Dalam Negeri membuat SK tentang perkembangan desa/kelurahan se Indonesia.
10. Dalam perlombaan desa dan kelurahan dibagi 4 region yaitu :
a.    Region I    : Sumatera
b.   Region II   : Jawa Bali
c.    Region III  : Sulawesi dan Kalimantan
d.   Region IV  : Papua, Maluku dan NTT, NTB
11. Perlombaan Desa dan Kelurahan :
           a.    Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kecamatan diselenggarakan oleh kecamatan.
           b.    Peserta perlombaan Desa dan kelurahan tingkat kecamatan adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan.
            c.    Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
        d.   Peserta perlombaan   desa dan kelurahan  tingkat Kabupaten/Kota adalah Desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota.

                                                                 


Read more

Terapi Urine/Air Kencing...........

TERAPI URINE/AIR KENCING SEBAGAI OBAT PENYAKIT Teman saya seorang polisi menderita penyakit syaraf terjepit dan dia sangat mender...