Wednesday, February 17, 2016

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 81 TAHUN 2015

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (EPDESKEL)
 
1.   Permendagri 81 Tahun 2015 adalah Permendagri yang baru yang menggantikan Permendagri 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
2.     Ada 4 ruang lingkup dalam Permendagri 81 Tahun 2015 yaitu :
a.    Evaluasi Perkembangan Desa/Kel
b.   Perlombaan Desa/Kelurahan
c.    PIN Deskel
d.   Labsite untuk model pengembangan desa dan kelurahan.
3.   Maksud Epdeskel yaitu untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
4. Tujuan Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yaitu untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.
5.     Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
a.  Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.  Pemerintah desa dan kelurahan.
6.     Dalam pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dibentuk Tim EPDesKel. Tim EPDesKel Kabupaten/kota keanggotaannya terdiri dari :
a.  Pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa dan kelurahan;
b.  Pejabat SKPD terkait yang didalamnya termasuk Camat;
c.  praktisi; dan
d.  akademisi.
7.     Keanggotaan Tim EPDESKEL terdiri dari :
a.    Bidang yang menangani pemeerintahan desa/kelurahan
b.   SKPD termasuk Camat,
c.    Praktisi,
d.   Akademisi.
8. Tugas tim EPDESKEL Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
9.     Tahapan EPDESKEL yaitu :
a.    Evaluasi diri oleh kelurahan
b.   Analisis, validasi, klarifikasi oleh kecamatan, kab/kota, Propinsi.
c. Kementerian Dalam Negeri membuat SK tentang perkembangan desa/kelurahan se Indonesia.
10. Dalam perlombaan desa dan kelurahan dibagi 4 region yaitu :
a.    Region I    : Sumatera
b.   Region II   : Jawa Bali
c.    Region III  : Sulawesi dan Kalimantan
d.   Region IV  : Papua, Maluku dan NTT, NTB
11. Perlombaan Desa dan Kelurahan :
           a.    Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kecamatan diselenggarakan oleh kecamatan.
           b.    Peserta perlombaan Desa dan kelurahan tingkat kecamatan adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan.
            c.    Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
        d.   Peserta perlombaan   desa dan kelurahan  tingkat Kabupaten/Kota adalah Desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota.

                                                                 


Load disqus comments

0 komentar

Terapi Urine/Air Kencing...........

TERAPI URINE/AIR KENCING SEBAGAI OBAT PENYAKIT Teman saya seorang polisi menderita penyakit syaraf terjepit dan dia sangat mender...