PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG
EVALUASI PERKEMBANGAN
DESA DAN KELURAHAN (EPDESKEL)
1. Permendagri
81 Tahun 2015 adalah Permendagri yang baru yang menggantikan Permendagri 13
Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
2. Ada
4 ruang lingkup dalam Permendagri 81 Tahun 2015 yaitu :
a. Evaluasi
Perkembangan Desa/Kel
b. Perlombaan
Desa/Kelurahan
c. PIN
Deskel
d. Labsite
untuk model pengembangan desa dan kelurahan.
3. Maksud Epdeskel yaitu untuk
mengetahui efektivitas,
tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan
masyarakat serta
daya saing desa dan kelurahan melalui
pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
4. Tujuan Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yaitu untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan
perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan
desember.
5.
Sasaran pelaksanaan evaluasi
perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
a.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
dan
b.
Pemerintah desa dan kelurahan.
6.
Dalam pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dibentuk Tim
EPDesKel. Tim
EPDesKel Kabupaten/kota keanggotaannya terdiri
dari :
a.
Pejabat
yang menangani bidang pemerintahan desa dan kelurahan;
b.
Pejabat
SKPD terkait yang didalamnya termasuk Camat;
c.
praktisi; dan
d.
akademisi.
7.
Keanggotaan Tim EPDESKEL
terdiri dari :
a.
Bidang yang menangani
pemeerintahan desa/kelurahan
b.
SKPD termasuk Camat,
c.
Praktisi,
d.
Akademisi.
8. Tugas tim EPDESKEL Kabupaten/Kota
yaitu melaksanakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
9.
Tahapan EPDESKEL yaitu :
a.
Evaluasi diri oleh kelurahan
b.
Analisis, validasi,
klarifikasi oleh kecamatan, kab/kota, Propinsi.
c. Kementerian Dalam Negeri
membuat SK tentang perkembangan desa/kelurahan se Indonesia.
10. Dalam perlombaan desa dan kelurahan dibagi 4 region yaitu
:
a.
Region I :
Sumatera
b.
Region II : Jawa Bali
c.
Region III : Sulawesi dan Kalimantan
d.
Region IV : Papua, Maluku dan NTT, NTB
11. Perlombaan Desa dan Kelurahan :
a. Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kecamatan diselenggarakan oleh kecamatan.
b. Peserta perlombaan Desa dan kelurahan
tingkat kecamatan adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu
wilayah kecamatan.
c. Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh
Kabupaten/Kota.
d. Peserta perlombaan desa
dan kelurahan tingkat
Kabupaten/Kota adalah Desa dan kelurahan
cepat berkembang dan
berkembang
yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota.
0 komentar