Friday, April 5, 2013

Pentingnya Data Profil Desa dan Kelurahan


FASILITASI PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA/KELURAHAN KOTA PAREPARE
Oleh : Rakhmat Hasanuddin

A.    LATAR BELAKANG
Hubungan antara profil desa/kelurahan dengan pemberdayaan masyarakat bermula dari adanya fakta semakin banyaknya fenomena ketidakberdayaan masyarakat kita baik dalam konteks institusi maupun indifudu dan kelompok. Ketidakberdayaan masyarakat dimaksud mempunyai double impact yang dahsyat terhadap sektor kehidupan bangsa dan bernegara. Indeks kualitas manusia bangsa kita yang semakin menurun, tingkat daya beli semakin berkurang dan semakin banyak rakyat kita yang hidup dalam kesengsaraan. Fenomena ketidakberdayaan ini juga muncul dalam lembaga-lembaga pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kita. Fenomena ketidakberdayaan yang paling mudah terukur adalah kekurangmampuan pemerintah mengidentifikasi dan menemukenali siapa, di mana, kapan, mengapa dan bagaimana fenomena ketidakberdayaan itu terjadi. Data ketidakberdayaan pun simpang siur, saling bertentangan dan kehilangan otoritasnya. Semua pihak mengklaim mempunyai data yang akurat, terkini dan mutakhir sehingga dapat dimanfaatkan untuk program nasional pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat. Dalam kondisi problematic yang demikian, profil desa dan kelurahan yang berisikan data dasar potensi dan perkembangan masyarakat mampu menjawab pertanyaan apa, siapa, kapan, mengapa dan bagaimana. Karena itu, ketersediaan data dasar profil desa dan kelurahan sudah menjadi kebutuhan seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tanah air kita. Dengan demikian, berbicara program pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi masyarakat melalui strategi pemberdayaan masyarakat, harus didasarkan atas data yang akurat, terukur, terpercaya dan terkini. Selanjutnya berbicara soal data yang valid, reliable, komprehensif dan integral, secara sistematik profil desa dan kelurahan mampu menyedikan secara cepat, tepat, murah, akurat dan terpercaya.
Kebutuhan akan ketersediaan data dan informasi yang valid dan reliable dalam proses pemerintahan sangat dirasakan oleh seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat dan provinsi maupun kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan serta paara pelaku pembangunan pemerintahan lainnya. Berbagai kebijakan pemerintahan tidan dapat diformulasi tanpa dukungan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek substantive maupun aspek metodologinya. Dalam kerangka itulah, banyak institusi baik LSM maupun pemerintah pusat dan daerah mengembangkan system pendataan sendiri-sendiri secara parsial, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Fenomena beragamnya jumlah data penduduk miskin, keluarga miskin, anak putus sekolah, penderita wabah berdarah, virus flu burung, cikungunya, lumpuh layu dan polio serta busung lapar dan jumlah pemilih dan lain-lain menjelaskan bahwa system pendataan kita masih belum akurat, kurang kompehensif, sektoral dan sangat politis.
Menyadari mendasarnya kebutuhan akan data dan informasi tentang potensi dan perkembangan    masyarakat  yang  akurat dan dapat dipertanggung jawabkan,  pemerintah
selalu berusaha untuk menetapkan standar sistem pendataan sistem potensi masyarakat secara nasional. Upaya ini secara lebih efektif dimulai terkait dengan upaya penataan sistem pemerintahan di mana mencapai puncaknya di era otonomi daerah pada awal era reformasi sistem pemerintahan sejak tahun 1997. Profil setiap desa dan kelurahan serta daerah otonom menjadi kebutuhan banyak pihak. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya membutuhkan data potensi dan perkembangan masyarakat seluruh Indonesia untuk dijadikan dasar perhitungan anggaran, penentuan daerah prioritas pembangunan serta lokasi industry dan pengembangan sumber daya termasuk potensi kekuatan politik.
Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa pihak yang paling bertangggung jawab atas belum tersedianya data dasar bersama antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta pemerintahan desa di level terdepan adalah pemerintah karena belum berhasil memfasilitasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menyediakan data yang dibutuhkan seluruh stakeholder pembangunan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab. Sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan dan pembinan kehidupan masyarakat, Departemen Dalam Negeri, tentunya bersama pemerintahan daerah dan desa sangat bertanggung jawab atas penyediaan data dasar dimaksud di setiap desa dan kelurahan. Departemen Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan dalam mempunyai standarisasi manajemen penyediaan data dasar potensi dan tingkat perkembangan masyarakat melalui fungsi manajemen pendataan potensi masyarakat perlu lebih memfokuskan diri pada refungsionalisasi koordinasi dan fasilitasi pementapan data profil desa dan kelurahan dengan output yang dihasilkan adalah tersedianya data dasar profil desa dan kelurahan seluruh Indonesia serta data tingkat perkembangan masyarakat dalam klarifikasi desa dan kelurahan swadaya, swakarya dan swasembada.
             Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan,  Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan  dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
             Data profil desa dan kelurahan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Data Profil Desa dan Kelurahan juga sebagai acuan dalam perencanaan dan peluncuran program di daerah.
B.   PERMASALAHAN
Ketersediaan data yang valid, reliable dan akuntabel merupakan suatu elemen penting dalam perencanaan program – pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun fenomena selama ini menunjukkan  bahwa publikasi mengenai data desa/kelurahan yang dilakukan oleh berbagai instansi seringkali kurang akurat dan berbeda – beda, serta tidak terintegrasi dengan baik sehingga masyarakat menjadi bingung mana data yang akurat.
Disisi lain pemerintah daerah kurang tanggap dalam palaksanaan data profil kelurahan sehingga kegiatan pendataan, pelatihan profil kelurahan menjadi kurang sempurna dan bahkan terabaikan. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya anggaran yang digunakan  dalam kegiatan profil kelurahan, bahkan  pemerintah daerah ada yang tidak peduli terhadap data profil kelurahan.

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, desa dan kelurahan perlu dibentuk   dengan   mempertimbangkan  syarat  dan administrative, syarat teknis dan syarat kewilayahan sehingga dapat mengembangkan tugas pokok dan urusan yang dilimpahkan dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Hal ini berarti dalam rangka percepatan keberdayaan dan akselerasi kesejahteraan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memerlukan dukungan data profil setiap setiap desa dan kelurahan yang akurat untuk memverifikasi persaratan serta klarifikasi tugas yang dilimpahkan agar memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan ketersediaan data potensi sumber daya dan perkembangannya secara obyektif, sahih dan akurat, maka berbagai kebijakan, program dan kegiatan percepatan keberdayaan dan akselerasi kesejahteraan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana dan sarana, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta pengembangan social budaya masyarakat dalam skala nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara tepat, cepat, efisien, efektif serta memuaskan masyarakan yang dilayani. Berbagai landasan konstitusional kebutuhan akan ketersediaan data potensi perkembangan masyarakat di atas mengidentifikasikan bahwa pada setiap level pemerintahan, harus tersedia data profil desa dan kelurahan sebagai data dasar bersama untuk mendukung upaya pemerintah dan pemerintahan daerah serta masyarakat dan dunia usaha dalam sinerjitas kebijakan dan program percepatan keberdayaan dan akselerasi kesejahteraan masyarakat di setiap desa dan kelurahan.

D.   SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1.    Terlaksananya pendataan profil Kelurahan se Kota Parepare
2.    Terlaksananya pelatihan profil kelurahan bagi penyusun profil kelurahan dengan menggunakan aplikasi computer.
3.    Tersusunnya dokumen data profil kelurahan di seluruh Kelurahan di Kota Parepare.

Load disqus comments

0 komentar

Terapi Urine/Air Kencing...........

TERAPI URINE/AIR KENCING SEBAGAI OBAT PENYAKIT Teman saya seorang polisi menderita penyakit syaraf terjepit dan dia sangat mender...