FASILITASI PENYUSUNAN DAN
PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA/KELURAHAN KOTA PAREPARE
Oleh : Rakhmat
Hasanuddin
A.
LATAR BELAKANG
Hubungan antara profil desa/kelurahan dengan pemberdayaan
masyarakat bermula dari adanya fakta semakin banyaknya fenomena
ketidakberdayaan masyarakat kita baik dalam konteks institusi maupun indifudu
dan kelompok. Ketidakberdayaan masyarakat dimaksud mempunyai double impact yang
dahsyat terhadap sektor kehidupan bangsa dan bernegara. Indeks kualitas manusia
bangsa kita yang semakin menurun, tingkat daya beli semakin berkurang dan
semakin banyak rakyat kita yang hidup dalam kesengsaraan. Fenomena
ketidakberdayaan ini juga muncul dalam lembaga-lembaga pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan kita. Fenomena ketidakberdayaan yang paling
mudah terukur adalah kekurangmampuan pemerintah mengidentifikasi dan
menemukenali siapa, di mana, kapan, mengapa dan bagaimana fenomena
ketidakberdayaan itu terjadi. Data ketidakberdayaan pun simpang siur, saling
bertentangan dan kehilangan otoritasnya. Semua pihak mengklaim mempunyai data
yang akurat, terkini dan mutakhir sehingga dapat dimanfaatkan untuk program
nasional pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat. Dalam
kondisi problematic yang demikian, profil desa dan kelurahan yang berisikan
data dasar potensi dan perkembangan masyarakat mampu menjawab pertanyaan apa,
siapa, kapan, mengapa dan bagaimana. Karena itu, ketersediaan data dasar profil
desa dan kelurahan sudah menjadi kebutuhan seluruh pelaku pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tanah air kita. Dengan demikian, berbicara
program pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi masyarakat melalui strategi
pemberdayaan masyarakat, harus didasarkan atas data yang akurat, terukur,
terpercaya dan terkini. Selanjutnya berbicara soal data yang valid, reliable,
komprehensif dan integral, secara sistematik profil desa dan kelurahan mampu
menyedikan secara cepat, tepat, murah, akurat dan terpercaya.
Kebutuhan akan ketersediaan data dan informasi yang valid
dan reliable dalam proses pemerintahan sangat dirasakan oleh seluruh institusi
pemerintahan baik di tingkat pusat dan provinsi maupun kabupaten/kota,
kecamatan, desa dan kelurahan serta paara pelaku pembangunan pemerintahan
lainnya. Berbagai kebijakan pemerintahan tidan dapat diformulasi tanpa dukungan
data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek substantive
maupun aspek metodologinya. Dalam kerangka itulah, banyak institusi baik LSM
maupun pemerintah pusat dan daerah mengembangkan system pendataan
sendiri-sendiri secara parsial, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
masing-masing. Fenomena beragamnya jumlah data penduduk miskin, keluarga
miskin, anak putus sekolah, penderita wabah berdarah, virus flu burung,
cikungunya, lumpuh layu dan polio serta busung lapar dan jumlah pemilih dan
lain-lain menjelaskan bahwa system pendataan kita masih belum akurat, kurang
kompehensif, sektoral dan sangat politis.
Menyadari mendasarnya kebutuhan akan data dan informasi
tentang potensi dan perkembangan masyarakat
yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, pemerintah
selalu
berusaha untuk menetapkan standar sistem pendataan sistem potensi masyarakat
secara nasional. Upaya ini secara lebih efektif dimulai terkait dengan upaya
penataan sistem pemerintahan di mana mencapai puncaknya di era otonomi daerah
pada awal era reformasi sistem pemerintahan sejak tahun 1997. Profil setiap desa
dan kelurahan serta daerah otonom menjadi kebutuhan banyak pihak. Seiring
dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab,
pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya membutuhkan data potensi dan
perkembangan masyarakat seluruh Indonesia untuk dijadikan dasar perhitungan
anggaran, penentuan daerah prioritas pembangunan serta lokasi industry dan
pengembangan sumber daya termasuk potensi kekuatan politik.
Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa pihak yang
paling bertangggung jawab atas belum tersedianya data dasar bersama antara
pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota
serta pemerintahan desa di level terdepan adalah pemerintah karena belum
berhasil memfasilitasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menyediakan data yang
dibutuhkan seluruh stakeholder pembangunan secara cepat, tepat dan bertanggung
jawab. Sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan dan pembinan kehidupan
masyarakat, Departemen Dalam Negeri, tentunya bersama pemerintahan daerah dan
desa sangat bertanggung jawab atas penyediaan data dasar dimaksud di setiap
desa dan kelurahan. Departemen Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan dalam
mempunyai standarisasi manajemen penyediaan data dasar potensi dan tingkat
perkembangan masyarakat melalui fungsi manajemen pendataan potensi masyarakat
perlu lebih memfokuskan diri pada refungsionalisasi koordinasi dan fasilitasi
pementapan data profil desa dan kelurahan dengan output yang dihasilkan adalah
tersedianya data dasar profil desa dan kelurahan seluruh Indonesia serta data
tingkat perkembangan masyarakat dalam klarifikasi desa dan kelurahan swadaya,
swakarya dan swasembada.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan
dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan, Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran
menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana
dan sarana serta perkembangan kemajuan
dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
Data
profil desa dan kelurahan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM). Data Profil Desa dan Kelurahan juga sebagai acuan dalam perencanaan
dan peluncuran program di daerah.
B.
PERMASALAHAN
Ketersediaan data yang valid, reliable dan akuntabel
merupakan suatu elemen penting dalam perencanaan program – pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Namun fenomena selama ini menunjukkan bahwa publikasi mengenai data desa/kelurahan
yang dilakukan oleh berbagai instansi seringkali kurang akurat dan berbeda –
beda, serta tidak terintegrasi dengan baik sehingga masyarakat menjadi bingung
mana data yang akurat.
Disisi lain pemerintah daerah kurang tanggap dalam palaksanaan
data profil kelurahan sehingga kegiatan pendataan, pelatihan profil kelurahan
menjadi kurang sempurna dan bahkan terabaikan. Hal ini dapat dilihat dari
kurangnya anggaran yang digunakan dalam
kegiatan profil kelurahan, bahkan
pemerintah daerah ada yang tidak peduli terhadap data profil kelurahan.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam rangka percepatan perwujudan
kesejahteraan masyarakat, desa dan kelurahan perlu dibentuk dengan mempertimbangkan syarat dan
administrative, syarat teknis dan syarat kewilayahan sehingga dapat
mengembangkan tugas pokok dan urusan yang dilimpahkan dalam bidang pemerintahan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pembinaan lembaga
kemasyarakatan. Hal ini berarti dalam rangka percepatan keberdayaan dan
akselerasi kesejahteraan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota memerlukan dukungan data profil setiap setiap desa dan kelurahan
yang akurat untuk memverifikasi persaratan serta klarifikasi tugas yang
dilimpahkan agar memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan ketersediaan data potensi
sumber daya dan perkembangannya secara obyektif, sahih dan akurat, maka
berbagai kebijakan, program dan kegiatan percepatan keberdayaan dan akselerasi
kesejahteraan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana,
peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana dan sarana, pemanfaatan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta pengembangan social budaya
masyarakat dalam skala nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan
kelurahan dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara tepat, cepat, efisien,
efektif serta memuaskan masyarakan yang dilayani. Berbagai landasan konstitusional
kebutuhan akan ketersediaan data potensi perkembangan masyarakat di atas
mengidentifikasikan bahwa pada setiap level pemerintahan, harus tersedia data
profil desa dan kelurahan sebagai data dasar bersama untuk mendukung upaya pemerintah
dan pemerintahan daerah serta masyarakat dan dunia usaha dalam sinerjitas
kebijakan dan program percepatan keberdayaan dan akselerasi kesejahteraan
masyarakat di setiap desa dan kelurahan.
D.
SASARAN
Sasaran yang
ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1.
Terlaksananya
pendataan profil Kelurahan se Kota Parepare
2.
Terlaksananya
pelatihan profil kelurahan bagi penyusun profil kelurahan dengan menggunakan
aplikasi computer.
3.
Tersusunnya
dokumen data profil kelurahan di seluruh Kelurahan di Kota Parepare.
0 komentar