Wednesday, May 10, 2017

Terapi Urine/Air Kencing...........

TERAPI URINE/AIR KENCING SEBAGAI OBAT PENYAKIT
Teman saya seorang polisi menderita penyakit syaraf terjepit dan dia sangat menderita karena sakitnya yang luar biasa diapun mengalami kelumpuhan. Dia bilang lebih baik mati daripada menderita sakit yang amat sakit, bahkan dia sudah stress karena penyakitnya tidak sembuh-sembuh. Dia sudah berkeliling untuk menyembuhkan sakitnya, dia bilang puluhan dokter saya datangi, puluhan dukun saya datangi tapi tidak mau sembuh. Akhirnya dia bertemu dengan seseorang yang sudah tua renta dan orang tua tersebut memberikan “resep” yang mujarab yaitu dengan minum air kencing sendiri.
Akhirnya teman saya tersebut karena ingin sembuh, dia menuruti “resep” air kencing. Dengan perasaan yang rada-rada aneh dan nyeleneh diapun mencoba minum air kencingnya sendiri. Pertama dia minum air kencingnya agak mual dan mau muntah tapi seterusnya terbiasa. Hasilnya sungguh ajaib dalam beberapa kali minum air kencing sudah terasa efeknya. Dia mulai merasakan ada perubahan kearah yang lebih baik bagi penyakitnya.
Setelah beberapa hari minum air kencing….sungguh ajaib dia merasakan hal yang luar biasa, penyakitnya perlahan-lahan sembuh dan sekarang sudah sembuh total dari penyakit yang menyiksanya selama 7 bulan lumpuh. Dia sekarang rajin memberikan “resep” tersebut ke orang lain yang sedang mengidap suatu penyakit.
Terapi urine atau terapi air seni manusia sudah dikenal sejak beribu-ribu tahun lalu sebagai metode pengobatan dan perawatan diri. Pengobatan ini banyak ditemukan pada negara-negara di Asia seperti Cina, Mesir, dan India. Beberapa penemuan juga menunjukkan bahwa terapi urin banyak dipraktikkan pada negara-negara di Afrika. Masyarakat pada zaman kuno percaya bahwa air seni mengandung berbagai khasiat yang menyehatkan dan mampu mengobati berbagai penyakit.
Tradisi pengobatan ini pun masih terus dipercaya hingga zaman kini sebagai bentuk pengobatan alternatif. Biasanya orang-orang yang menjalani terapi urin akan secara rutin mengonsumsi satu cangkir air seni mereka di pagi hari sebelum menyantap sarapan apa pun. Dengan melakukan hal ini, tubuh diharapkan jadi lebih sehat dan tahan terhadap berbagai penyakit. Terapi ini juga umumnya dijalani bila seseorang sedang melawan penyakit tertentu.
 Berbagai manfaat terapi urin yang dipercaya :
Metode pengobatan dan perawatan diri dengan air seni manusia ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan meminum langsung atau mengoleskannya pada bagian tubuh tertentu. Mereka yang percaya dengan manfaat terapi urine menganggap air seni dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan. Berikut adalah beberapa contoh umum penggunaan air seni sebagai bentuk pengobatan alternatif.

1. Pengobatan kanker


Untuk mengobati kanker, air seni dianggap ampuh sebagai agen untuk melawan sel-sel kanker yang berkembang dalam tubuh. Air seni penderita kanker dipercaya mengandung antigen tumor, yaitu sejenis protein yang ditemukan pada darah penderita kanker. Antigen ini berisiko memicu kanker. Dengan minum air seni yang mengandung antigen tumor, tubuh diharapkan akan semakin banyak memproduksi antibodi alami yang akan melawan pertumbuhan sel kanker.  

2. Meredakan infeksi bakteri


Sebagian orang percaya bahwa air seni manusia memiliki sifat antibakteri. Ini karena air seni diduga mengandung zat-zat antibodi dan berbagai sel yang berperan untuk membentuk kekebalan tubuh. Maka jika diminum, air seni berfungsi untuk meredakan infeksi dalam tubuh yang disebabkan oleh bakteri. Infeksi bakteri yang terjadi di kulit juga dipercaya bisa disembuhkan dengan cara mengoleskan langsung air seni pada bagian yang mengalami infeksi.

3. Mengatasi berbagai masalah kulit


Selain meredakan infeksi yang disebabkan oleh bakteri, banyak orang memercayai khasiat air seni untuk mengatasi jerawat. Pada zaman kuno, air seni juga dipercaya bisa menjaga kekencangan kulit dan mencegah penuaan dini yang ditandai dengan munculnya keriput atau garis-garis halus pada wajah. Sebagian orang pun secara rutin mengoleskan air seni pada wajah untuk merawat kecantikan.

4. Memutihkan gigi


Bangsa Roma kuno menggunakan air seni manusia untuk merawat gigi. Air seni dipercaya bisa memutihkan gigi. Ini karena kandungan amonia dalam urin diyakini berfungsi sebagai pemutih alami. Masyarakat Romawi akan mengoleskan air seni mereka pada bagian gigi dan gusi sebagai pembersih alami.

5. Obat luka bakar dan luka sengatan binatang


Ketika Anda tersengat binatang seperti ubur-ubur atau mengalami luka bakar, air seni manusia menjadi pilihan beberapa orang untuk meredakan rasa sakit dan mengobati luka tersebut. Dengan mengoleskannya pada luka, diharapkan kulit akan lebih cepat sembuh karena sifat air seni sebagai antiseptik alami. Hingga kini, masih banyak yang mempraktikkan cara ini.

6. Mencegah penyakit


Sebagian masyarakat di Asia, terutama Cina dan India, masih rutin menjalani terapi urin dengan cara minum air kencing yang diproduksi setelah bangun tidur pada pagi hari (air seni pertama). Terapi ini dianggap ampuh untuk mencegah berbagai jenis penyakit dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus dan bakteri berbahaya. Jutaan orang di dunia telah menjalani terapi urin dan mengakui khasiatnya bagi kesehatan mereka.
Terapi Urine menurut Islam
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa urine manusia demikian pula feces (tinja) nya adalah najis kecuali bayi yang hanya mengkonsumsi ASI (air susu ibu) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, I/103) berdasarkan hadits Nabi saw yang memerintahkan shahabat untuk menyiram bekas air kecing orang Arab Badui di Masjid Nabawi (HR. Bukhari dan Muslim) dan hadits Nabi saw tentang dua orang yang disiksa di kubur yang salah satunya disebabkan oleh karena tidak bersuci dari bekas kencingnya (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian pula perintah Nabi saw.: “Bersucilah kalian dari kecing” (Nailul Authar, I/43)
Dikarenakan air seni atau kencing manusia adalah barang najis dan bukan termasuk thayibat (barang yang baik) sebagaimana Allah firmankan dalam surat al-Baqarah:171 dan setiap yang najis adalah haram untuk dikonsumsi baik benda padat maupun cair, maka secara prinsip mengkonsumsi urine atau kencing manusia hukumnya adalah haram. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, III/511, Syeikh Shalih Al-Fauzan, Al-Ath’imah, hal. 17, As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I/19)
Adapun menggunakan urine tersebut dalam konteks kebutuhan medis seperti yang diangkat dalam wawancara sebuah tabloid yang terbit di Surabaya akhir Oktober 2000, Prof. Dr. dr. Iwan T, Budiarso memaparkan bahwa urine (air kencing) bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti koreng, diabetes, jantung, ginjal, kanker, AIDS dan impotensi. Bahkan menurut pengalamannya pribadi bahwa dulunya ia pernah loyo dan kejantanannya nyaris mati, namun kemudian menjadi greng lagi setelah minum air kencingnya. Ia juga menambahkan bahwa di luar negeri urine dijualbelikan dan pembelinya adalah perusahaan farmasi atau kosmetika raksasa.
Guru Besar Fak. Kedokteran Universitas Tarumanagara di Jakarta itu juga menyatakan bahwa obat batuk hitam yang biasa dikonsumsi orang memiliki kadar 10 persen kandungan urinenya. Kosmetik-kosmetik awet muda pun juga mengandung ekstraurine. Pernyataan ini tentunya mengundang kontroversi dan mendapatkan protes dan kritik diantaranya oleh kalangan ahli farmasi sendiri diantaranya apoteker Drs. Sunarto Prawirosujanto, APT. sebagaimana dimuat di Harian Media Indonesia, Senin 13 November 2000. Namun sayang Prof. Iwan belum menjelaskan obat batuk merek apa saja dan dibuat oleh pabrik yang mana yang mengandung urine.
Masalah penggunaan urine manusia sebagai terapi medis tersebut yakni pasien meminum air kecingnya sendiri atau orang lain baik dalam bentuk murni ataupun campuran dengan bahan lain dalam kemasan jamu ataupun obat sebenarnya sudah masuk dalam wilayah pembahasan masalah darurat ataupun verifikasi tingkat kebutuhan yang tentunya membutuhkan kriteria, klasifikasi dan persyaratan yang lebih hati-hati serta pembatasan jelas yang dimaksud kondisi darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-An’am:119, Al-Maidah:3).
Dalam hal ini dapat kita katakan bahwa memang Islam sangat menganjurkan upaya pengobatan dan ikhtiar medis namun harus berusaha tidak keluar dari prinsip halal sehingga tidak menggampangkan dan gegabah menggunakan alternatif haram. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi tentang memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika memanfatkannya hanya untuk obat? Beliau menegaskan kembali dengan bersabda: “Khamer itu bukan sebagai obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Hal ini juga didukung oleh fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Ia haramkan atas kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Secara prinsip Islam juga mengharamkan untuk berobat dengan segala sesuatu yang haram termasuk khamer dan air seni karena pengharaman sesuatu menurut Imam Ibnul Qayyim (Zadul Ma’ad, III/115-116) menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan segala cara, sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang untuk menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syariah-Nya.
Demikian pula menurut beliau, pembolehan berobat dengan yang haram apalagi jika selera cenderung kepadanya maka penggunaannya akan menjurus kepada hobi, kebiasaan, kecanduan dan menikmatinya khususnya bila merasakan manfaat padanya dapat menyembuhkan penyakitnya. Oleh karena itu Ibnul Qayyim penulis kitab Ath-Thibb An-Nabawi (Pengobatan ala Nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram tersebut yaitu bahwa ketika seseorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya maka spontanitas ia akan tersugesti dengannya.
Namun demikian Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu:
1.     Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
2.     Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
3.     Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yaitu terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menumbulkan efek yang membahayakan.

Meskipun demikian beliau menambahkan bahwa menurut pengalaman empiris dan laporan medis dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap mentolerir prinsip rukhsah ini untuk mengantisipasi kondisi dimana seseorang muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengkonsumsi sesuatu barang yang haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam: 53)
Demikian pula halnya hukum menggunakan urine manusia sebagai campuran obat-obatan apalagi praktik jual beli produk barang tersebut para prinsipnya adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum diharamkan pula untuk dijual belikan.” (HR.Al-Humaidi dalam Musnadnya). Hal ini dapat diqiyaskan (analog) dengan sabda Nabi saw tentang pengharaman khamer setelah turun ayat Al-Maidah:90-91: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer maka barangsiapa yang menyaksikan ayat ini dan ia masih memilikinya maka janganlah ia meminum maupun menjualnya.” (HR.Muslim)
Adapun hukum mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan dagingnya sebagai obat seperti urine unta, kambing, sapi, unggas dan burung maka pendapat yang paling kuat adalah hal itu diperbolehkan dan halal karena urine tersebut suci dan tidak najis, berbeda dengan urine binatang yang haram dimakan dagingnya maka hukumnya urinenya juga haram dan najis.
Dalil tentang suci dan halalnya mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan dagingnya adalah bahwa Nabi saw membolehkan orang-orang Uraniyyin yang sedang tinggal di Madinah untuk meminum air kecing unta dan susunya (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
 Sumber : https://www.eramuslim.com...Diolah dari berbagai sumber.
 


 
Load disqus comments

0 komentar

Terapi Urine/Air Kencing...........

TERAPI URINE/AIR KENCING SEBAGAI OBAT PENYAKIT Teman saya seorang polisi menderita penyakit syaraf terjepit dan dia sangat mender...