Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) , utamanya
di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dimulai
dari Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah.
Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur
penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan
kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas
pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT).
Merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) mengacu kepada :
1. Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
1. Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi
Kelurahan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor
:138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul
Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi
Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT)
adalah sebagai berikut :
1. Buku Register Surat Masuk.
2. Buku Register Surat Keluar.
3. Buku Tamu.
4. Buku Notulen Rapat.
5. Buku Data Induk Penduduk.
6. Buku Data Mutasi Penduduk.
7. Buku Data Penduduk Sementara.
8. Buku Kas Umum.
9. Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
2. Buku Register Surat Keluar.
3. Buku Tamu.
4. Buku Notulen Rapat.
5. Buku Data Induk Penduduk.
6. Buku Data Mutasi Penduduk.
7. Buku Data Penduduk Sementara.
8. Buku Kas Umum.
9. Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi lain
disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh : Rakhmat Hasanuddin
Sumber: www.keckotabaru.jambikota.go.id
0 komentar