SEKILAS PROGRAM BARUGA SAYANG
(BAlai RUjukan KeluarGA dan PuSAt
LaYAnan PembaNGunan)
Oleh : Rakhmat
Hasanuddin
Desa pada hakikatnya disamping sebagai
tatanan wilayah administrasi pemerintahan juga adalah tatanan fungsional
komunitas, tetapi desa lebih sering dipandang sebagai sebuah tatanan wilayah
administrasi pemerintahan sehingga intervensi pemerintah dalam kegiatan
pembangunan lebih dominan, hal ini menciptakan ketergantungan masyarakat yang
sangat signifikan pada sumberdaya pemerintah, akibatnya kemampuan fungsional
lembaga-lembaga sosial masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dahulu
kala menjadi terbelenggu.
Oleh karena diperlukan perubahan
paradigma pembangunan masyarakat untuk mengembalikan tugas dan fungsi
lembaga-lembaga sosial masyarakat dalam menjalan kegiatan sosial budaya
masyarakat termasuk kegiatan pembangunan yang dapat dilaksanakan sendiri
berdasarkan kemampuan, potensi dan sumberdaya serta kearifan lokalitas yang
dimiliki.
Seiring dengan spirit otonomi daerah
terdapat kecenderungan semakin menguatnya arus upaya pengembalian penguatan
pranata sosial dengan kearifan lokal yang pernah hidup dan berkembang
ditengah-tengah masyarakat. Lembaga-lembaga masyarakat diharapkan kembali
menunjukkan jati diri sebagai lembaga yang dapat memberikan ruang terhadap
partisipasi masyarakat agar mereka dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan
menyelesaikan setiap permasalahan pada tatanan komunitas.
Dalam konteks ini, diperlukan adanya
kebijakan dan komitmen dari pemerintah untuk menciptakan kondisi kondusif agar
peran lembaga-lembaga lokal dapat berperan aktif dan efektif. Keragaman
lembaga masyarakat (sosial, ekonomi dan budaya) diarahkan pada kemandirian dan
keunikan masing-masing komunitas. Lembaga masyarakat ini berfungsi sebagai
pusat informasi komunitas yang dikelola secara bersama oleh komunitas, dimana
potensi dan kearifan lokal menjadi dasar pengambilan keputusan.
Lembaga ini diharapkan berperan secara efektif dalam mendukung perumusan perencanaan pembangunan yang bersifat top-down dan bottom-up (kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat).
Lembaga ini diharapkan berperan secara efektif dalam mendukung perumusan perencanaan pembangunan yang bersifat top-down dan bottom-up (kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat).
Fungsi lembaga sebagai pusat informasi
masyarakat diharapkan dapat mengakselerasi pemenuhan sepuluh hak dasar yang
diapresiasi oleh komunitas, mulai dari masalah ketersediaan pangan, layanan
pendidikan dan kesehatan, perumahan dan sanitasi, akses air bersih, kesempatan
kerja dan lapangan usaha, kepastian pemilikan dan penguasaan tanah, sumberdaya
alam dan lingkungan hidup, rasa aman dan tentram pada masyarakat.
Lembaga
masyarakat yang dimaksud adalah Baruga Sayang yaitu
BAlai RUjukan KeluarGA dan PuSAt LaYAnan PembaNGunan yang diharapkan
bukan sekedar eksistensi fisik semata, tapi lebih sebagai pusat aktivitas
layanan masyarakat yang multi-fungsi dan pusat terbangunnya kembali tatanan
kehidupan yang harmonis yang mengedepankan nilai-nilai dan norma lokal secara
berkesinambungan.
Sebagai salah satu program strategis Pemprop Sulawesi Selatan
dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), Baruga sayang memiliki
peran yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan desa/kelurahan berbasis
data dan informasi masyarakat.
Di Kota Parepare telah ada 5 pos Baruga Sayang yaitu di Kelurahan
Labukkang, Ujung Sabbang, Bumi Harapan, Watang Soreang dan Lompoe. Pos Baruga Sayang sebagai pusat data dan informasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk
berbagai kegiatan seperti perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, tempat
pertemuan warga, tempat sosialisasi, arisan, dan kegiatan lainnya.
0 komentar